Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

- 29 November 2021, 14:24 WIB
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT - UU Cipta Kerja menjadi perdebatan sengit di tengah masyarakat karena dianggap tidak pro rakyat kecil menyusul dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap akan berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin 29 November 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

Jokowi lantas menegaskan bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan MK.

Para menteri tersebut yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang telah diberikan rentang waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan pada UU Ciptaker.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," tambah Presiden.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah