Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

- 29 November 2021, 14:24 WIB
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku. Ini Tautan Mengunduh Drafnya

Presiden pun kembali menyoroti terkait komitmen pemerintah atas agenda reformasi struktural lewat deregulasi dan debirokratisasi agar pemerintahan berjalan efisien.

"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengimbau supaya para pelaku usaha dan investor jangan khawatir dengan putusan tersebut entah dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," lanjut Presiden menegaskan.

Diketahui, ada 9 orang hakim MK yakni Anwar Usman selaku ketua Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan terkait perkara uji formil pada UU Cipta Kerja.

Terdapat 5 poin utama pada putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

1.MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

2. Menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah