SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima

- 3 November 2021, 13:44 WIB
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir /

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x