SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima

- 3 November 2021, 13:44 WIB
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir /

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI PESERTA PPPK GURU TAHAP 2: Menunggu Jadwal Pembukaan, Cek Kesesuaian Kualifikasi Akademik

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x