Buka Layanan Hotline Korban Pinjol, Masyarakat Bisa Lapor di Nomor Ini

- 27 Oktober 2021, 05:24 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal.
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. /Jurnal Soreang/PMJ News

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Jika Diteror Segera Lapor!, Ini Cara Ceknya

Nah, bagaimana cara mengetahui apakah pinjaman online tersebut ilegal atau legal?

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

3. Telpon 157

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah