Pemerintah: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Jika Diteror Segera Lapor!, Ini Cara Ceknya

- 20 Oktober 2021, 07:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd


PORTAL SULUT - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ingin Usaha Toko atau Kantor Sukses, Perhatikan Arah Keberuntungan Ini, Rekomendasi Pengusaha Sukses!

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Ini Ada Kabar Gembira dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x