CATAT! PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, 6 Hal yang harus Diketahui Peserta

- 12 Oktober 2021, 05:21 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021. /PR-Antara

PORTAL SULUT - Tahapan Seleksi PPPK Guru tahap 2 segera dibuka.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta mengetahui beberapa hal terkait PPPK Guru tahap 2.

Apa saja?

1. Jadwal

PPPK Tahap II akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK Guru Tahap 2 Peserta Wajib Tahu Ini, Nomor 5 dan 6 Bikin Hati Senang

Berikut jadwal lengkapnya:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

2. Peserta

Tahap 2 ini hanya ditujukan untuk 4 kelompok, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca Juga: Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

3. Tryout Gratis

Kemendikbudristek telah menyediakan latihan soal gratis untuk para peserta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Berikut link tryout gratis dari Kemendikbudristek: KLIK DISINI

4. Passing Grade

Kemendikbudristek telah merevisi passing grade dan afirmasi untuk peserta PPPK Guru tahap II, yakni:

Jenis Afirmasi:

1. Sertifikat Pendidik : 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

2. Usia diatas 35 tahun : 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

3. Penyandang disabilitas : 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

4. Guru honorer K2 : 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

Ambang Batas:

Usia diatas 50 tahun :

- 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

- 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiakultural dan wawancara

Semua peserta:

- 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya

5. Lulus dapat Nomor Induk PPPK

Sama seperti PPPK tahap I, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana mengatakan setelah dinyarakan lulus maka langsung akan ada penetapan Nomor Induk PPPK.

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap berikutnya,” ujar Bima.

6. Gaji dan Tunjangan

Berdasar PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan mendapatkan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu mereka juga berhak atas:

Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan Pengembangan kompetensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x