CATAT! PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, 6 Hal yang harus Diketahui Peserta

- 12 Oktober 2021, 05:21 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021. /PR-Antara

5. Lulus dapat Nomor Induk PPPK

Sama seperti PPPK tahap I, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana mengatakan setelah dinyarakan lulus maka langsung akan ada penetapan Nomor Induk PPPK.

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap berikutnya,” ujar Bima.

6. Gaji dan Tunjangan

Berdasar PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan mendapatkan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu mereka juga berhak atas:

Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan Pengembangan kompetensi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x