PORTAL SULUT – Beberapa hari terakhir berseliweran edaran adanya bantuan dari pemerintah bagi pesantren, namun Kementerian Agama (Kemenag) langsung membantahnya.
Kemenag memastikan bahwa kabar adanya bantuan pemerintah bagi pesantren tersebut adalah palsu alias hoaks.
Bagi pihak-pihak yang sudah menerima edaran berisi kabar hoaks tentang bantuan bagi pesantren, diminta oleh Kemenag untuk mengabaikan saja.
Baca Juga: PENTING! Kemenag Ingatkan Hal ini Kepada Peserta SKD CPNS 2021
Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag RI, beberapa hari terakhir beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021.
Surat tersebut berisi tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
a. Pemberi Bantuan;