PGRI Minta Kemdikbud Tinjau Kembali Aturan Pengadaan PPPK Guru

- 27 September 2021, 06:45 WIB
Seleksi PPPK Guru
Seleksi PPPK Guru /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Aturan pengadaan dan manajemen pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diminta ditinjau kembali.

Permintaan itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI meminta hal itu perlu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemdikbudristek), untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Syarat Bisa Ikut PPPK Guru Tahap II, Beserta Jadwalnya

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari AntarNews.

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ia menambahkan.

PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman PPPK Guru, Tak Lulus Passing Grade Ingin Lolos Tahap II? Lakukan Ini

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x