Berikut Syarat Bisa Ikut PPPK Guru Tahap II, Beserta Jadwalnya

- 27 September 2021, 06:35 WIB
PPPK guru tahap II
PPPK guru tahap II /


PORTAL SULUT - Peserta PPPK Guru diberi kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

Sambil menunggu pengumuman Sekeksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, berikut syarat bisa ikut tahap II.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Kamis 23 September 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, hampir 100 ribu guru dipastikan lolos tahap I.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman PPPK Guru, Tak Lulus Passing Grade Ingin Lolos Tahap II? Lakukan Ini

“Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK,” kata Mendikbudristek.

Namun bisa jadi jumlah tersebut akan naik karena Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan.

“Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya,” terang Mendikbudristek.

Nah, untuk yang tak lolos Tahap I, masih diberi kesempatan ikut tahap II.

Nadiem meminta kepada peserta tahap I yang belum lulus seleksi jangan langsung mengubur ambisi.

Nadiem mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x