"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.
Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Anggota DPR RI Usulkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi
Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.
Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama.(***)