Resmi jadi ASN, Pelamar CPNS Wajib Tahu dan Taati Aturan Ini, Bolos Kerja bisa Dipecat!

- 15 September 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Tes CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan Tes CPNS 2021. /Humas Pemkot Surabaya 

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bisa juga dijatuhi kepada setiap ASN, bila tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari kerja.

Dalam PP No 94/2021 itu juga terdapat sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika seorang ASN bolos selama 21-24 hari kurun satu tahun.

Pun bila tidak masuk selama 25 sampai 27 hari dalam satu tahun, seorang ASN akan langsung dibebaskan dari jabatan selaku pelaksana kurun 12 bulan.

Selain sanksi berat berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan hingga pemecatan, di dalam PP No 94/2021 juga terdapat sanksi sedang bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Perpanjangan Waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT NON ASN, Berikut Informasinya

Di antaranya, sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan kepada ASN yang bolos kerja selama 11-13 hari dalam setahun.

Kemudian pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa izin selama 14-16 hari dalam satu tahun.

Kepada ASN yang bolos 17-20 hari, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x