Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

- 15 September 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru 2021, yang dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi tahap satu, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap satu.

Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.

Baca Juga: Tuntunan Doa Agar Lulus CPNS dan PPPK Guru dari Ustadz Adi Hidayat, Baca Pada Waktu Ini!

Sementara masa sanggah diberikan waktu 24 sampai 27 September 2021.

Pengajuan sanggahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam Permenpan RB tersebut, dikatakan Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: CPNS 2021: Siapkan NIK dan Kartu Ujian, Ini Cara Cetak Sertifikat SKD

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x