Kabar Gembira! BKN Perpanjangan Waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT NON ASN, Berikut Informasinya

- 15 September 2021, 13:58 WIB
Perpanjangan Waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN
Perpanjangan Waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN /Instagram.com/@infocpns2021


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi ASN dan PPT non ASN yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri.

Bagi ASN dan PPT non ASN masih bisa melakukan perpanjangan pemutakhiran data mandiri.

Badan Kepegawaian Negara BKN telah memperpanjang pelaksanaan pemutakhiran Dldata mandiri di sejumlah daerah.

Baca Juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

Perpanjangan pemutakhiran data mandiri ini disampaikan oleh Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Para ASN dan PPT non ASN tahun 2021 bisa melakukan pemutakhiran data mandiri hingga 30 September 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat BKN Nomor 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 pada tanggal 13 September 2021.

Kemudian melalui surat BKN Nomor 9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 pada tanggal 14 September 2021.

Dilansir Portalsulut.com di laman bkn.go.id, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan bahwa surat perpanjangan tersebut diperuntukkan untuk percepatan penyelesaian peroses Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN.

"Dalam surat itu BKN berharap instansi dapat memaksimalkan waktu yang telah diberikan," kata Satya Pratama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x