PORTAL SULUT – Meski masih berjuang menjadi ASN, namun pelamar CPNS tampaknya sudah harus mulai tahu dan paham beragam aturan, di mana bila dilanggar bisa berujung pecat!
Pelamar CPNS nantinya dituntut memahami dan taat akan aturan yang ada setelah resmi menjadi ASN, supaya perjuangan saat ini tidak berakhir sia-sia.
Adapun aturan terbaru tentang disiplin ASN yang baru diterbitkan pemerintah, tidak ada salahnya sudah bisa dipelajari oleh pelamar CPNS.
Baca Juga: Bonus Nilai PPPK Guru 2021! Berikut Kriteria Afirmasi Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama meneken aturan terbaru yang wajib ditaati oleh setiap ASN.
Dalam aturan terbaru itu diatur pemecatan terhadap seorang ASN bila tidak disiplin dalam bekerja.
Sanksi berupa pemecatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat.
Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.