Resmi jadi ASN, Pelamar CPNS Wajib Tahu dan Taati Aturan Ini, Bolos Kerja bisa Dipecat!

- 15 September 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Tes CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan Tes CPNS 2021. /Humas Pemkot Surabaya 

Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun.

Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan.

Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x