Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun.
Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan.
Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.
"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.***