Bingung Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau Tidak?, Ini Kata Mendikbudristek

- 14 September 2021, 21:38 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi guru honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi guru honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru /Instagram @kemdikbu.ri/

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Jawaban Materi Wawancara untuk Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Pelajari dan Hafal Sekarang

Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 ini memberlakukan adanya kebijakan afirmasi.

Kebijakan ini menyangkut penambahan nilai untuk beberapa ketentuan mulai dari usia, pengalaman kerja, hingga sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x