SKD CPNS Kejaksaan RI Dijadwal Ulang, Termasuk bagi Lulusan SMA/SMK, Kamu Termasuk?

- 14 September 2021, 09:12 WIB
CPNS Kejaksaan
CPNS Kejaksaan /Instagram @biropegkejaksaan

PORTAL SULUT – Ujian SKD pelamar CPNS di Kejaksaan RI mengalami penjadwalan ulang, termasuk bagi lulusan SMA/SMK.

Penjadwalan ulang untuk ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI, termasuk lulusan SMA/SMK, dikarenakan beberapa faktor.

Lulusan SMA/SMK yang melamar CPNS di Kejaksaan RI dan ujian SKD-nya dijadwal ulang, membidik jabatan Pengawal Tahanan.

Baca Juga: Wow! Ini Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2021, Yang Lain Bisa

Informasi adanya penjadwalan ulang ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI, terungkap dari pengumuman yang ada di portal resmi rekrutmen kejaksaan.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman bernomor PENG-725/C.4/Cp.2/09/2021 tertanggal 10 September 2021, terungkap beberapa alasan sehingga Kejaksaan RI melalui Panitia Seleksi (Pansel) CPNS, harus melakukan penjadwalan ulang.

Masih berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Katarina Endang Sarwestri selaku sekretaris Pansel CPNS 2021, penjadwalan ulang SKD itu tidak berlaku secara keseluruhan.

Akan tetapi hanya berlaku bagi 28 orang pelamar CPNS di Kejaksaan RI saja yang pelaksanaan SKD mereka harus dijadwal ulang.

“Merujuk surat edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” bunyi awal pengumuman tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x