PORTAL SULUT - Bioskop akhirnya kembali bisa dibuka.
Bagi para pecinta film terbaru, sekarang sudah bisa menikmatinya lewat bioskop.
Akan tetapi bioskop dibuka dengan empat persyaratan dari pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Diizinkan
Empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Berada di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.
2. penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap
4. penerapan protokol kesehatan yang ketat.