“Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.
Baca Juga: Empat Peserta Ini Belum Dibolehkan Ikut Ujian PPPK Guru Tahap 1, Anda Termasuk? Cek Disini
Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar.
“Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya.(***)