PORTAL SULUT - Perekrutan PPPK Guru dan Non Guru masuk dalam tahap pelaksanaan ujian seleksi Kompetensi.
Sesuai jadwal, ujian seleksi PPPK Guru akan berlangsung pada 13 hingga 17 September.
Terbaru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi Guru ASN dan PPPK Tahun 2021.
Baca Juga: TERBARU! Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi Guru ASN dan PPPK Tahun 2021
Dalam ketentuan itu, ada 4 golongan peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
- Guru yang mengajar di sekolah swasta;
- Lulusan PPG;
- Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;