- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi COVID-19.
- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jika Pria Ikuti Saran Ini, Dokter Boyke Jamin Pasangan Minta Terus
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selama menunggu jadwal pendaftaran gelombang 20 dibuka, masyarakat diimbau untuk terus memantau laman prakerja.go.id dan media sosial Instagram @prakerja.go.id.***