Manajemen Sudah Beri Kode Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ada Informasi Terbaru

- 8 September 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.
Ilustrasi pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Segera bersiap yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 20. Manajemen sudah beri kode soal waktu pendaftaran dibuka.

Sudah ada informasi terbaru tentang kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, termasuk apa yang harus disiapkan sebelum pendaftaran resmi diumumkan.

Kartu Prakerja gelombang sudah dinantikan oleh banyak orang, terutama yang gagal lolos pada gelombang 19 lalu.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Perhatikan Hal Ini Saat Sambungkan Rekening Bank atau e-Wallet, Insentif Lancar

Saat ini tinggal menunggu jadwal resmi dibuka pendaftaran. Manajemen sudah menyatakan kelanjutan salah satu program andalan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Saya segera kabari dalam minggu ini," jelas Louisa Tuhatu selaku Head of Communication Kartu Prakerja saat dihubungi wartawan, Rabu 9 September 2021.

Namun Louisa Tuhatu sudah memastikan jika kuota yang akan diterima pada program Kartu Prakerja gelombang 20 masih sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Utara Rilis Jadwal SKD CPNS, Pelamar Luar Daerah Meradang

“Kuota gelombang 20 masih sama, kuota 800 ribu,” katanya.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang menarik antusias tinggi dari masyarakat.

Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat program ini.

Ada golongan masyarakat yang secara aturan sudah ditegaskan manajemen bahwa tidak boleh mendaftar Kartu Prkerja, yaitu:

 

- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP

 

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di bangku sekolah atau perguruan tinggi

 Baca Juga: Wajib Diperhatikan PPPK Non Guru, Ini Syarat dan Ketentuan Ikut Seleksi Kompetensi Teknis

 

- Diutamakan masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi COVID-19.

 

- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

Baca Juga: Jika Pria Ikuti Saran Ini, Dokter Boyke Jamin Pasangan Minta Terus

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Selama menunggu jadwal pendaftaran gelombang 20 dibuka, masyarakat diimbau untuk terus memantau laman prakerja.go.id dan media sosial Instagram @prakerja.go.id.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x