- Pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi COVID-19 untuk peserta seleksi Guru PPPK agar difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta (terlampir) dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementrian Kesehatan;
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Lihat di Sini!
- Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas;
- Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan ke Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan ke Kementrian Kesehatan;
- Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas;
Baca Juga: Informasi Penting untuk 317.629 Peserta SKD CPNS dari Sekjen Kemenkumham, Baca di Sini!
- Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.
Dengan adanya surat edaran ini, peserta seleksi PPPK Guru mendapatkan bantuan fasilitas tes antigen dan vaksin Covid-19 yang di berikan langsung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, di setiap daerah setempat baik itu skala Provinsi atau Kabupaten/Kota.***