PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait fasilitasi tes antigen dan vaksin Covid-19 untuk PPPK.
Seperti yang diketahui bahwa syarat untuk dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru salah satunya adalah peserta harus membawa bukti hasil tes antigen dan kartu vaksin untuk daeraha Jawa, Madura, dan Bali.
Untuk PPPK Guru 2021, Kemenkes melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan surat bernomor: SR.04.01/II/2305/2021 tertanggal 6 September 2021.
Baca Juga: KABAR BAIK! Pelamar CPNS dan PPPK Dilayani Rapid Test Antigen Gratis, Daerah Kamu Masuk?
Surat tersebut memuat hal pemberitahuan fasilitasi tes antigen dan vaksinasi Covid-19 pada peserta PPPK tahun 2021. Yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lewat surat tersebut Kemenkes menyampaikan perihal permohonan bantuan tes antigen dan vaksin kepada seluruh peserta Seleksi Guru PPPK di seluruh Indonesia.
Poin-poin yang disampaikan antara lain: