Kemenkes Beri Bantuan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk PPPK Guru 2021 di Seluruh Indonesia

- 7 September 2021, 15:11 WIB
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021.
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021. /

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait fasilitasi tes antigen dan vaksin Covid-19 untuk PPPK.

Seperti yang diketahui bahwa syarat untuk dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru salah satunya adalah peserta harus membawa bukti hasil tes antigen dan kartu vaksin untuk daeraha Jawa, Madura, dan Bali.

Untuk PPPK Guru 2021, Kemenkes melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan surat bernomor: SR.04.01/II/2305/2021 tertanggal 6 September 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pelamar CPNS dan PPPK Dilayani Rapid Test Antigen Gratis, Daerah Kamu Masuk?

Surat tersebut memuat hal pemberitahuan fasilitasi tes  antigen dan vaksinasi Covid-19 pada peserta PPPK tahun 2021. Yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lewat surat tersebut Kemenkes menyampaikan perihal permohonan bantuan tes antigen dan vaksin kepada seluruh peserta Seleksi Guru PPPK di seluruh Indonesia.

 

Poin-poin yang disampaikan antara lain:

 

  1. Pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi COVID-19 untuk peserta seleksi Guru PPPK agar difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta (terlampir) dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementrian Kesehatan;

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Lihat di Sini!

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas;

 

  1. Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan ke Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan ke Kementrian Kesehatan;

 

  1. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas;

 Baca Juga: Informasi Penting untuk 317.629 Peserta SKD CPNS dari Sekjen Kemenkumham, Baca di Sini!

  1. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.

Dengan adanya surat edaran ini, peserta seleksi PPPK Guru mendapatkan bantuan fasilitas tes antigen dan vaksin Covid-19 yang di berikan langsung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, di setiap daerah setempat baik itu skala Provinsi atau Kabupaten/Kota.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah