Sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan terlebih dahulu, yakni:
Syarat mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru honorer harus:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Gagal di Gelombang 18 dan 19 Kartu Prakerja karena NIK? Ini Solusi Supaya Lolos Gelombang 20