PORTAL SULUT – Prokes ketat wajib diterapkan oleh seluruh peserta SKD CPNS 2021.
Kedisiplinan dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada tilok SKD.
Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT BKN dan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Catat, Ini 5 Tips saat Sedang Ujian SKD, CPNS Wajib Baca
Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021, dikutip dari pengumuman nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS BKN tahun anggaran 2021:
Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;