Ternyata Peserta Bisa Meminta Penjadwalan Ulang SKD CPNS, Ini Syaratnya

- 2 September 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021 / Instagram @bkngoidofficial

Jka pelaporan pada H+1 atau setelahnnya diangar gugur.

“Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta,” tulis akun twitter resmi BKN, Rabu 1 September 2021.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah