PORTAL SULUT – Kabar baik untuk peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
Diketahui, rapid test antigen dan Swab test RT PCR menjadi salah satu syarat peserta untuk mengikuti SKD CPNS 2021.
Baca Juga: 5 Cara Menebak Jawaban Pilihan Ganda Ujian SKD CPNS 2021, Bisa Dicoba di Situasi Genting
Syarat tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan, peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penyesuaian batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.
Penyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 1 September 2021.