PORTAL SULUT – Pelaksanaan tes SKD segera dimulai besok, 2 September 2021, para CPNS pun harus mempersiapkan diri sebaik mungkin, termasuk memperhatikan barang bawaan ke titik lokasi (tilok).
BKN selaku Ketua Panselnas mengingatkan CPNS untuk menaati seluruh ketentuan terkait pelaksanaan SKD, termasuk barang-barang yang boleh dan tidak dibawa ke tilok.
Pembatasan barang bawaan bagi CPNS peserta SKD ini, berlaku untuk semua instansi baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Hasil Antigen Positif? Peserta CPNS 2021 Wajib Lakukan Cara ini Agar Cepat Negatif
Seperti diketahui, BKN selaku Ketua Panselnas telah menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS berlaku mulai 2 September 2021.
Meski begitu belum semua instansi baik pusat maupun daerah merilis rincian jadwal, nama CPNS yang menjadi peserta dan pembagian sesi, hingga tilok SKD.
Adapun ketentuan mengenai hal-hal wajib yang harus disiapkan dan dilakukan pelamar CPNS sebelum menuju ke tilok SKD, juga telah disampaikan pansel instansi pada saat merilis pengumuman jadwal ujian.
Pelamar CPNS juga diingatkan oleh pansel instansi untuk proaktif mencari informasi tentang pembagian jadwal pelaksanaan per sesi yang telah disusun.
Pada bagian pelaksanaan SKD, terdapat pula sejumlah hal yang wajib dicermati oleh pelamar CPNS.