CPNS dan PPPK Perhatikan, Ini Dokumen Wajib Peserta Ujian SKD

- 1 September 2021, 06:48 WIB
Pemeriksaan dokumen tes SKD CPNS 2021
Pemeriksaan dokumen tes SKD CPNS 2021 /ANTARA/HO/Pemkot Bogor


PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi PPPK dimulai tanggal 2 September besok.

Peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengikuti semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (panselnas), dalam hal ini Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK adalah membawa dokumen wajib yang telah disampaikan oleh BKN.

Baca Juga: Sebelum Rapid Antigen, Peserta SKD CPNS Wajib Tahu Makanan Penambah Imun, Hasilnya Negatif

Dokumen wajib dapat ditunjukan oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK saat akan mengikuti ujian kepada panitia.

Panitia akan mencocokkan dokumen tersebut dengan dokumen yang ada pada portal SSCASN peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.

Adapun dokumen wajib tersebut adalah:

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x