PORTAL SULUT – Rencana Kemendikbud Ristek menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta kepada guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021, jadwalnya masih tentatif.
Info terbaru soal BSU untuk guru honorer dan PTK Non PNS tersebut terus dinantikan.
Namun, sambil menunggu jadwal penyaluran, guru honorer juga wajib menyiapkan 6 syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BSU Rp1,8 juta.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening
Sebab sudah sangat jelas, penerima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek sudah diatur kriterianya.
Sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan terlebih dahulu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.