Aturan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS dari Rumah Sampai Selesai Seleksi, Termasuk Pakaian dan Dokumen

- 31 Agustus 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar pada awal September 2021.

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS digelar secara bertahap mulai 2 September 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS, yang akan digelar pada 2 September 2021, dimulai dari titik lokasi BKN.

Baca Juga: Ingat! Jam Berapa Peserta CPNS Wajib Datang di Lokasi Tes SKD? Cek di Sini

Adapun di titik lokasi yang disiapkan oleh BKN, seperti lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT BKN.

Sementara titik lokasi mandiri instansi digelar mulai 14 September 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, menggunakan metode CAT BKN.

BKN telah menyusun prosedur pelaksanaan CAT BKN.

Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT BKN dan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021.

Adapun prosedurnya yakni:

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Peserta menggunakan pakaian yang telah ditetapkan seperti:

  1. Pakaian peserta perempuan :
  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

  • Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  1. Pakaian peserta pria :
  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

 

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga: CPNS 2021: Apakah Sertifikat Vaksin Harus Dicetak? Ini Kata BKN

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dokumen yang perlu disiapkan yakni:

 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

 

 Baca Juga: SKD CPNS: Cara Menghemat Waktu, 100 Menit Untuk 110 Soal Gak Gampang

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau

berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa alat tulis seperti pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan.

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Baca Juga: PENTING! 190 Menit di Lokasi SKD CPNS, Ini yang Wajib Dilakukan, Terlambat Sanksi Tegas

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x