CPNS 2021: Apakah Sertifikat Vaksin Harus Dicetak? Ini Kata BKN

- 31 Agustus 2021, 04:32 WIB
Sertifikat Vaksin
Sertifikat Vaksin /Covid19.go.id


PORTAL SULUT - Untuk peserta CPNS dari Jawa, Bali dan Madura ada syarat tambahan saat ingin mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Ini syaratnya:

1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga: SKD CPNS: Cara Menghemat Waktu, 100 Menit Untuk 110 Soal Gak Gampang

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Nah sejumlah peserta dari Jawa, Bali dan Madura menanyakan apakah mereka harus mencetak Kartu Vaksin saat tes SKD CPNS?

Dikutip dari twitter BKD Pemprov Jawa Tengah, sertifikat kartu vaksin tak harus dicetak.

"Sertifikat kartu vaksin tak harus dicetak, peserta juga dapat menunjukkan sertifikat melalui aplikasi PeduliLindugi," tulis twitter bkdjatengprov.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x