Tak Bisa Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta? Segera Lakukan 4 Cara Ini

- 30 Agustus 2021, 07:47 WIB
BSU guru honorer Non PNS dapat dana Rp 1,8 Juta, apakah  cair bulan September 2021 Cek Status Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
BSU guru honorer Non PNS dapat dana Rp 1,8 Juta, apakah cair bulan September 2021 Cek Status Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id /website info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT –Guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS yang coba melakukan pengajuan di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Rp1,8 juta mengalami kendala.

Mereka tak bisa login ke info.gtk.kemdikbud.go.id beberapa hari terakhir.

Nah, jika guru honorer dan PTK Non PNS mengalami hal seperti itu, ada solusinya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Syarat Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

Sebelumnya perlu diketahui, penerima BSU guru honorer dan PTK Non PNS akan disalurkan bagi 2 juta guru honorer dan 48 ribu pelaku seni budaya.

Berikut ini langkah-langkah bagi guru honorer yang belum mencairkan BSU guru Rp1,8 juta, karena terkendala tidak bisa login:

 

  1. Apabila memiliki NUPTK dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password

 

  1. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password

 Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Agustus 2021: Reyna Panggil Ayah ke Om Baik, Andin dan Al Kaget

  1. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan tanggal lahir sebagai password

 

  1. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan Profesi

 

BSU guru honorer ini telah di anggarkan pemerintah sebesar Rp3,7 triliun untuk BSU guru honorer tahun 2021.

 Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Gelombang 18 Kartu Prakerja Belum Ada, Ini Jawabannya!

Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer tahun 2021.

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus berstatus PTK non-PNS

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM

 Baca Juga: Catat ! Ini Jumlah Sesi Tes SKD CPNS di Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia

Silakan cek nama atau daftarkan diri anda, dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah