CPNS Tak Bisa Sembarangan Lakukan PCR atau Antigen, Ada Aturannya, Salah Beresiko Dicoret

- 30 Agustus 2021, 05:23 WIB
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen.
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen. /Ilustrasi rapid Pixabay Shutter_Speed


PORTAL SULUT - Swab PCR atau Antigen menjadi syarat wajib bagi peserta CPNS untuk bisa ikut tes SKD mulai 2 September 2021.

Namun peserta CPNS tak bisa sembarangan melakukan pemeriksaan swab PCR atau Antigen.

Ada aturan yang wajib dilaksanakan peserta CPNS.

1. Peserta WAJIB melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen kurun waktu 1 x 24 jam sebelum jadwal pelaksanaan SKD masing-masing peserta dengan hasil negatif atau non reaktif.

Baca Juga: CPNS 2021: Sejumlah Daerah Gratiskan Biaya Antigen, Ini Daftarnya

Contoh: Bila jadwal ujian SKD 5 September 2021 pukul 14.00, maka rapid test Antigen dilakukan tanggal 4 Agustus 2021 setelah pukul 14.00 WIB atrau swab test RT PCR dilakukan tanggal 3 September setelah pukul 14.00 WIB.

2. Jika hasil swab POSITIF, Harap menghubungi panitia seleksi instansi melalui surat elektronik untuk dijadwalkan ulang SKD.

3. Khusus untuk peserta Jawa, Madura dan Bali Sudah divaksin dosisi pertama

4. Bagi peserta yang tidak memungkinkan divaksin karena hamil, menyusui, komorbit dan penyintas Covid 19 yang belum bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan yamg ditandatangani dokter RS/Faskes Pemerintah terkait alasan tidak bisa divaksin.

5. Apakah tes swab PCR/Antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?
Tentu tidak, Peserta bisa melakukan swab PCR/Antigen di fasilitas kesehatan yang valid baik swasta maupun pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x