12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Perhatikan Ini, Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Cek di 25 Link Berikut

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x