PORTAL SULUT — Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK resmi akan digulir 2 September mendatang.
Hal tersebut berdasarkan surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat selain mengumumkan pelaksanaan awal secara serentak ujian SKD dan ujian kompetensi PPPK, juga memuat soal aturan yang wajib dijalankan oleh peserta ujian.
Baca Juga: Simak! Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Resmi Dirilis, Lengkap Dengan Lokasi dan Aturan
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;