12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Arsenal Catat Rekor Terburuk di Premier League Usai Dibantai Manchester City, Posisi Mikel Arteta Rawan

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x