12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL SULUT – Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS pada September 2021 mendatang.

Sekitar 300 ribu guru yang memenuhi kriteria ditetapkan Kemenag akan mendapat insentif tersebut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan, Rp647 miliar anggaran disiapkan untuk insentif tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Baca di Sini!

Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

Guru Madrasah bukan PNS yang mmenjadi penerima insentif, adalah mereka mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” katanya.

Baca Juga: Instansi Ini Siapkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Untuk CPNS dan PPPK 2021, Peserta Cukup Masukan Data Ini

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Arsenal Catat Rekor Terburuk di Premier League Usai Dibantai Manchester City, Posisi Mikel Arteta Rawan

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga: Rincian Lengkap Jadwal Tes SKD CPNS Kemenlu 2021, Cek Disini!

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Perhatikan Ini, Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Cek di 25 Link Berikut

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x