PORTAL SULUT- Pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK tahun 2021 cukup berbeda. Hal ini lantaran berada di tengah pandemi Covid-19.
Para pelamar CPNS dan PPPK wajib mengikuti semua prosedur protokol kesehatan dalam pelaksanaan ujian nanti.
Bahkan, pelamar CPNS dan PPPK diwajibkan membawa hasil swab PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat ikut ujian SKD.
Baca Juga: Cara untuk Tidur Sebelum Menempuh Ujian, Peserta SKD CPNS Wajib Tahu
Lantas, apakah biaya Swab PCR atau rapid tes antigen akan ditanggung pemerintah? BKN akan menjelaskan di artikel di bawah ini.
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 akan berlangsung 2 September nanti.
Pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 rupanya harus bersabar dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga: Ujian CPNS dan PPPK Kategori Ini akan Dijadwalkan Ulang, Anda Termasuk?
Pasalnya, dalam pelaksanaan ujian SKD, peserta CPNS dan PPPK harus membawa hasil swab PCR atau rapid tes antigen.