Biaya Swab PCR atau Rapid Tes Antigen Pelamar CPNS dan PPPK Ditanggung Pemerintah? Begini Kata BKN

- 27 Agustus 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT- Pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK tahun 2021 cukup berbeda. Hal ini lantaran berada di tengah pandemi Covid-19.

Para pelamar CPNS dan PPPK wajib mengikuti semua prosedur protokol kesehatan dalam pelaksanaan ujian nanti.

Bahkan, pelamar CPNS dan PPPK diwajibkan membawa hasil swab PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat ikut ujian SKD.

 Baca Juga: Cara untuk Tidur Sebelum Menempuh Ujian, Peserta SKD CPNS Wajib Tahu

Lantas, apakah biaya Swab PCR atau rapid tes antigen akan ditanggung pemerintah? BKN akan menjelaskan di artikel di bawah ini.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 akan berlangsung 2 September nanti.

Pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 rupanya harus bersabar dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

 Baca Juga: Ujian CPNS dan PPPK Kategori Ini akan Dijadwalkan Ulang, Anda Termasuk?

Pasalnya, dalam pelaksanaan ujian SKD, peserta CPNS dan PPPK harus membawa hasil swab PCR atau rapid tes antigen.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x