PORTAL SULUT- Pelaksanaan ujian bagi pelamar CPNS dan PPPK Non Guru segera dilaksanakan.
Untuk pelamar CPNS, sesuai jadwal pelaksanaan ujian SKD akan berlangsung pada 2 September 2021. Sedangkan untuk pelamar PPPK Non Guru jadwalnya setelah SKD tuntas.
Namun, untuk pelaksaan ujian SKD CPNS, akan ada penjadwalan ulang bagi peserta khusus. Mereka yang dimaksud adalah, peserta CPNS yang terpapar virus Covid-19.
Baca Juga: BKN Siapkan Strategi Antisipasi Calo Bermasker Saat Ujian CPNS dan PPPK 2021
Adapun alur penjadwalan ulang peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut:
- Wajib melaporkan hal ini kepada instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang
- Instansi kemudian membuat permohonan kepada BKN untuk menjadwalkan ulang peserta
- Instansi bersurat kepada BKN disertai surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR