Jika suhu badan peserta CPNS kurang dari 37,3 C peserta dapat melanjutkan proses.
Peserta CPNS yang memiliki suhu badan lebih dari 37,3 C akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit.
Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti ujian, maka peserta akan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta CPNS.
5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta.
6. Peserta menitipkan barang.
Baca Juga: Peserta Ingin Pindah Titik Lokasi SKD CPNS? Ini Kata BKN
Barang yang dapat dibawa adalah pensil kayu atau KTP asli/ KK asli/ KK legalisir/ SK pengganti dan Kartu Peserta Seleksi.
7. Pemeriksaan badan melalui Metal Detektor.
8. Peserta menunggu di ruang steril.