Peserta Ingin Pindah Titik Lokasi SKD CPNS? Ini Kata BKN

- 26 Agustus 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi: titik lokasi SKD CPNS
Ilustrasi: titik lokasi SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021.

Untuk mengikuti SKD CPNS, BKN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Diantaranya adalah:

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Patuhi 9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;

Persyaratan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x