PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021.
Untuk mengikuti SKD CPNS, BKN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Diantaranya adalah:
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Patuhi 9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;
Persyaratan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.