Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Patuhi 9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi

- 26 Agustus 2021, 17:25 WIB
9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi
9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian SKD CPNS akan di gelar pada 2 September 2021 mendatang.

Untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelamar CPNS dan PPPK harus wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan ujian SKD.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Jawaban TIU untuk CPNS 2021, Pelajari dan Pahami, Tiap Tahun Keluar di Ujian SKD

Aturan yang wajib dipatuhi pelamar CPNS dan PPPK, antara lain:

1. Membawa Kartu Ujian Peserta;

2. Membawa Kartu Identitas Asli (KTP);

3. Wajib membawa Kartu Deklarasi Sehat (Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat cetak dari rumah);

4. Melakukan Swab Test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x