Peserta SKD CPNS Tak Bisa Divaksin? Ini Tata Cara Pelaporannya Menurut BKN

- 26 Agustus 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19 /Pixabay.com/Surprising_Shots

PORTAL SULUT –  Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, saat pelaksanaan seleksi.

Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut menjadi salah satu syarat agar peserta bisa mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Baca Juga: Positif Corona di Lokasi SKD CPNS, Siap-siap Peserta Pulang dengan Ambulans

Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 Baca Juga: BKN Sebut SKD CPNS di Tilok Mandiri Mulai 14 September 2021, Cek Rincian Pembagian Sesi Ujian di Sini

  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;

 

  • Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021;

 

Meski begitu, Panselnas memberikan kelonggaran kepada beberapa peserta yang memang tidak bisa divaksin.

Pengecualian untuk peserta yang tidak wajib divaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Baca Juga: Ada Ruangan Khusus Bagi Pelamar CPNS Positif Covid-19 Saat SKD, Suharmen: Sangat Tidak Nyaman

“Aturan harus tetap dijalankan. Namun kami juga tidak akan merugikan peserta yang memang tidak bisa divaksin. Oleh karena itu, ada pengecualian bagi peserta yang memang tidak bisa divaksin,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, saat Konferensi Pers Virtual Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, melalui kanal Youtube BKN Rabu, 25 Agustus 2021.

Adapun tata cara pelaporan bagi peserta yang memang tidak bisa divaksin sangat mudah.

Peserta tinggal membawa surat keterangan dokter dan menunjukannya kepada petugas panitia seleksi.

“Untuk peserta yang tidak bisa divaksin tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” ujar Suharmen.

Sementara itu, Suharmen juga meminta kepada panitia seleksi instansi berkoodinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Online di PeduliLindungi Bagi Peserta SKD CPNS 2021

“Jika ketersediaan vaksin pada H-3 (pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi) belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” tandasnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah