PORTAL SULUT – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan mulai digelar pada 2 September 2021 mendatang.
Saat ke titik lokasi ujian, peserta wajib membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan panitia seleksi, wajib menyiapkan semua sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan termasuk mobil ambulans
Setiap titik lokasi kemungkinan akan ada pelayanan tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sehingga kemungkinan besar juga akan ada peserta terdeteksi reaktif atau positif Corona.
Lalu, bagaimana tindakan paniti seleksi jika ada peserta SKD CPNS yang terdeteksi reaktif atau positif Corona di titik lokasi?
BKN sebagai Panselnas dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 mengatakan setiap titik lokasi ujian SKD, wajib disediakan kendaraan ambulans.
Fungsi ambulans, kata Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, untuk mengantar pulang peserta yang terdeteksi Corona ke titik lokasi.
Peserta yang hanya reaktif atau positif tetapi tanpa gejala, akan dibawa pulang ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Ada Ruangan Khusus Bagi Pelamar CPNS Positif Covid-19 Saat SKD, Suharmen: Sangat Tidak Nyaman