- Peserta melapor kepada panitia seleksi instansi yang dilamar.
- Panitia seleksi akan melapor ke panitia pelaksanaan ujian SKD BKN.
- Panitia seleksi akan membuat Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.
- Peserta dapat mengikuti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Untuk kedua kategori peserta di atas, panitia seleksi instansi akan membuat surat permohonan agar peserta CPNS tekonfirmasi Covid-19 dapat mengikuti ujian SKD CPNS pada akhir sesi di lokasi tempat peserta bersangkutan melaksanakan ujian.
Panitia seleksi menyediakan tempat khusus untuk peserta yang terkonfirmasi Covid-19.
Jika ada peserta CPNS yang tidak melapor terlebih dahulu kepada pihak panitia seleksi, lalu bertekad untuk melakukan ujian SKD CPNS dan ternyata peserta CPNS tersebut baru diketahui positif Covid-19, maka panitia tetap akan mengizinkan peserta CPNS tersebut untuk mengikuti ujian SKD CPNS.
Tapi dengan syarat, setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta bersangkutan akan di antar dengan menggunakan mobil ambulance.
BKN menyediakan mobil ambulance di setiap titik lokasi (Tilok) pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Peserta CPNS Daerah Jamali Diwajibkan Vaksin, Bagaimana Dengan Bumil? Simak Penjelasan BKN Berikut